Menperin Ungkap Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI

HALOSMI.ID- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ungkap soal alasan Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Menurut Agus hal ini berkaitan dengan pemenuhan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri.

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” sebut Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Mengutip dari CNN Selasa 8 Oktober.

Adapun regulasinya diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Agus menyebut pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN.

Pertama melalui skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi. Apple lalu memilih opsi yang ketiga, meskipun menurut Menperin skema manufaktur yang paling ideal.

Masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.

Artinya masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan. Agus menegaskan pemerintah baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

“Once mereka memegang komitmen itu kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tutupnya.

Itulah informasi yang kami dapatkan semoga membantu.