Ragam  

Mengenal, Tradisi Pawai Obor Sejarah, Makna, dan Hukumnya dalam Islam

Artinya: “Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nishfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” (Mafahim Yajibu an Tushahihah)

Hanya saja, penting detikers ketahui bahwa pawai obor tidak boleh sampai mengandung unsur-unsur kemaksiatan. Pasalnya, hal ini justru akan mencederai esensi dari tradisi itu sendiri.

Namun, ada pula ulama yang melarang dengan dalih menyerupai orang-orang non Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian pembahasan ringkas mengenai sejarah, makna, dan hukum pawai obor 1 Muharram. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu!