Dengan pawai obor, diharapkan masyarakat Islam terketuk ingatannya akan perjuangan Nabi Muhammad SAW yang tidak mudah. Hal ini kemudian diharapkan jadi pemantik api semangat dakwah yang perlu dilakukan sampai akhir zaman, baik kepada pihak internal umat Islam maupun eksternal.
Tidak hanya itu, pawai obor juga dapat menguatkan ikatan silaturahmi antarsesama muslim. Pertemuan yang diakomodasi oleh pawai ini pada gilirannya dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah sehingga kokoh dan tak mudah runtuh.
Apa lagi, pada zaman sekarang ketika pertemuan langsung antara sesama umat Islam semakin menipis dengan kehadiran teknologi digital.
Dirujuk dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), properti pawai obor juga memiliki makna tersembunyi, yakni:
Bendera dan panji: Biasanya, bendera pawai obor dihiasi kaligrafi ayat Al-Quran atau lafadz dzikir. Sering kali, nama Allah SWT yang agung dan Nabi Muhammad SAW pun ditulis. Latar belakang hijau yang umum dipilih melambangkan Islam, kesuburan, dan hidup baru.
Obor: Obor digunakan untuk menerangi jalan sekaligus memeriahkan suasana. Cahaya dari api obor ibarat cahaya Islam yang menerangi umat manusia dari gelapnya zaman kebodohan.
Pakaian tradisional: Peserta pawai obor acap kali memilih menggunakan pakaian tradisional khas daerah. Hal ini menunjukkan akulturasi nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang melekat kuat di bangsa Indonesia.
Drum dan alat musik tradisional: Pawai obor umum diiringi tabuhan drum atau alat musik tradisional. Tujuannya adalah menambah semangat peserta pawai. Kadang kala, lagu religi juga diputar.
Spanduk dan poster: Pawai obor 1 Muharram juga diramaikan dengan spanduk maupun poster berisi pesan-pesan Islami. Benda-benda ini menjadi media dakwah guna mengingatkan masyarakat akan tujuan asli manusia diciptakan.
Akhir kata, pawai obor 1 Muharram bermaksud membangkitkan kembali semangat dakwah sebagaimana dahulu Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya lakukan. Di samping itu, pawai obor juga menjadi pengingat untuk memulai tahun baru dengan semangat baru pula.
Hukum Pawai Obor 1 Muharram
Melansir dari laman NU Online, Syaikh Muhammad bin Alawi al-Maliki menyebut bahwa menghidupkan momentum 1 Muharram alias Tahun Baru Islam boleh-boleh saja. Mengingat, pawai obor 1 Muharram adalah bagian dari tradisi, bukan syariat agama.
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ