News  

Lagi! Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Terbatas di Cisaat

HALOSMI.ID – Upaya tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku yakni DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya. Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, antara lain 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, lakban, plastik bening kosong, dan uang tunai Rp860 ribu diduga hasil penjualan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi. Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama hampir sembilan bulan dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran, dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Selanjutnya, obat keras itu dijual secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-undang Psikotropika serta Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas ini. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811654110.(***)