Kurun 9 Bulan, Retribusi Parkir di Kota Sukabumi Baru Capai Rp1,1 Miliar

Lokasi parkir di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Lokasi parkir di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dalam kurun waktu sembilan bulan, terhitung dari Januari-September 2024 sudah mencapai Rp1.112.645.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PAD terbesar dari sektor retribusi parkir di Kota Sukabumi itu terjadi pada Mei, yakni kurang lebih Rp135 juta, disusul Januari-Februari masing-masing kurang lebih Rp127 juta, Juli-Desember masing-masing kurang lebih Rp124 juta, Juni-Agustus masing-masing kurang lebih Rp123 juta, April kurang lebih Rp121 juta dan terendah Maret kurang lebih Rp115 juta.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengatakan target PAD retribusi parkir pada 2024 itu mengalami perubahan, yang dimana pada Januari-April kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada Mei hingga akhir tahun berubah menjadi kurang lebih Rp1,4 miliar.

“Ya, jadi pada Januari-April itu target PAD Rp1.530.900.000. Nah di Mei hingga sekarang tiba-tiba targetnya dirubah menjadi Rp1.478.407.550. Tapi alhamdulillah setiap bulan kami berhasil mencapai target yang sudah ditetapkan,” ujar Gatot, kepada HALOSMI.ID, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Ia mengaku optimis bahwa realisasi PAD retribusi parkir bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Terlebih, UPT Parkir saat ini mengelola 35 titik kantong parkir di beberapa ruas Jalan di Kota Sukabumi dengan jumlah juru parkir (Jukir) sekitar 300 orang. Sementara titik lokasi parkir yang menjadi andalan masih di seputaran Jalan Jendral Ahmad Yani.

“Untuk target capaian hingga saat ini sudah diangka 75 perse. Kami pun akan terus berupaya melakukan pemantauan sehingga retribusi parkir dapat tercapai sesuai dengan target,” pungkasnya. (***)