HALOSMI.ID – Pencapaian retribusi dari pelayanan perizinan Penerbitan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi sudah mencapai kurang lebih Rp932 juta. jumlah tersebut terhitung dari Januari-November 2024.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, menjelaskan bahwa jumlah PBG yang telah diterbitkan oleh pihaknya dalam kurun waktu 11 bulan itu ada sebanyak 220, dengan target PBG kurang lebih Rp928 juta. Maka dari itu, sisa target PBG pada 2024 ini hanya kurang lebih Rp3,8 juta.
“Target retribusi PBG yang kita cantumkan di awal tahun itu Rp928.182.000, dan di hingga akhir November itu kita sudah mencapai Rp932.061.691. jadi targetnya itu over sekitar 0,3 persen atau Rp3.834.691, Alhamdulillah kita sudah mencapai 100 persen lebih, dan mudah-mudahan target ini bisa terlampaui lebih tinggi di akhir tahun,” ujar Saepulloh, kepada HALOSMI.ID, belum lama ini.
Hingga saat ini, kata dia, masih ada banyak masyarakat yang belum memiliki izin PBG, terutama bangunan-bangunan yang sudah eksisting sekarang dan belum memiliki izin PBG. Kendati demikian, kebanyakan masyarakat yang belum memiliki izin PBG itu berada di dalam-dalam gang.
“Sebetulnya kalau untuk PBG sendiri karena sekarang sudah melalui sistem, ya sebenarnya masyarakat dimudahkan untuk membuat PBG, karena standar dan persyaratannya tidak terlalu rumit, karena ada cluster-cluster yang bisa diakses di sistem tersebut, andaikan cluster tersebut bisa diakses melalui sistem, maka dia tidak perlu lagi menggunakan persyaratan yang lain, kecuali untuk yang surat kesesuaian ruang,” bebernya.
Lebih lanjut, sambung dia, DPMPTSP Kota Sukabumi kini telah merubah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Selain itu, pelayanan perizinan PBG saat ini pihaknya sudah melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Jadi izin PBG itu sudah ada sistem yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Nah kementerian itu sudah membuat sistem untuk membuat perizinan atau PBG dengan cara masuk melalui sistem yang dinamakan SIMBG,” pungkasnya. (***)