HALOSMI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi mengenai masa kampanye dan laporan dana kampanye pada 20 September 2024.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi ,Yudi Yustiawan, serta perwakilan partai politik.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi, Dikrilah, memaparkan beberapa hal, diantaranya pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi setiap pasangan calon kepala daerah, kemudian diawali dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dari tanggal 27 Agustus hingga 24 September 2024.
“Selanjutnya dilakukan juga penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September dan penyampaian LADK perbaikan pada tanggal 25-27 September. Adapun untuk hasil audit LADK akan diumumkan pada 12-14 Desember 2024,” ujar Dikrillah, kepada awak media, Sabtu, 21 September 2024.
Sesuai dengan UU No. 10/2016, kata dia, terdapat tiga sumber dana kampanye, yaitu sumbangan partai politik atau gabungan partai politik, pengusul calon, serta pasangan calon dengan nilai sumbangan yang tidak dibatasi.
“Kemudian untuk sumbangan pihak lain yang tidak mengikat itu meliputi sumbangan perseorangan, maksimalnya sebesar Rp75 juta atau badan hukum swasta dengan nilai sumbangan maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan untuk besaran sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul maksimal sebesar Rp750 juta,” bebernya.
Sementara untuk masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sambung dia, akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Menjelang pelaksanaan kampanye, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan mengenai pembatasan mobilisasi massa agar kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon bisa dilaksanakan dengan tertib.
“Berkaitan dengan mobilisasi massa yang dibatasi sama halnya dengan pendaftaran, kami akan coba melakukan pembenahan terkait pembatasan mobilisasi massa. Misalkan yang dilaksanakan di dalam ruangan akan kami lakukan metode id card atau pengenal, kemudian mobilisasi massa diluar gedung menjadi perhatian kami juga, pasangan calon harus memperhatikan ketertiban dan kepadatan lalu lintas,” pungkasnya. (***)