HALOSMI.ID – Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Terbaru, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial VTAKW (28 tahun) yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas tanpa izin.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari barang haram tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti berupa 7000 butir obat keras terbatas. Rinciannya, sebanyak 5000 butir merupakan obat jenis Tramadol dan 2000 butir lainnya adalah obat jenis Hexymer.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya di wilayah Kota Sukabumi.
“Tentunya Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media pada Minggu 11 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Tenda Sukendar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk sama-sama mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya.
Saat ini, VTAKW telah diamankan di Markas Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti VTAKW adalah pidana penjara selama 12 tahun. (***)