HALOSMI.ID – Pengelolaan Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi, rencananya bakal di pihak ketigakan dan dijadikan pusat wisata kuliner bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, mengatakan bahwa sejauh ini Komisi II sudah menggelar rapat bersama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk membahas rencana pengelolaan Eks Terminal Sudirman.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Sukabumi berfokus pada sejumlah aspek penting, seperti perizinan, serta distribusi keuntungan bagi para pedagang yang akan menempati lokasi tersebut.
“Kami menyepakati pengelolaan Eks Terminal Sudirman saat ini bakal di pihak ketigakan dengan sistem yang jelas, sehingga hal ini dapat mendongkrak PAD,” ujar Muchendra, belum lama ini.
Menurutnya, pihak ketiga yang bakal mengelola Eks Terminal Sudirman harus memiliki legalitas jelas dan bisa memberikan biaya terjangkau bagi para pedagang.
“Saat ini, baru ada dua yang masuk yakni, CV Safari dan PT PASS. Nanti bakal dipilih mana yang lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah maupun para pedagang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Komisi II juga memberikan sejumlah usulan terkait kebijakan distribusi. Hal ini agar dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan para pedagang UMKM.
“Distribusi pendapatan pedagang perlu diarahkan dengan benar untuk mendukung PAD, namun tanpa memberikan beban pungutan yang berat kepada pelaku UMKM,” cetusnya.
Ia menegaskan, pengelola Eks Terminal Sudirman nantinya bakal dilakukan lelang untuk menentukan perusahaan yang paling baik dalam hal pengelolaan dan pemberian kontribusi kepada kas daerah.
Adapun, Komisi II DPRD menargetkan Disporapar agar menyelesaikan seluruh persiapan paling lambat pada hari Sabtu mendatang, sehingga lokasi tersebut dapat segera beroperasi untuk para pedagang UMKM yang menggantungkan hidupnya dari berjualan.
“Kami berharap dua hari sebelum Sabtu sudah ada perusahaan yang mengelola terminal lama itu, dan dalam dua hari pengelola sudah harus menyetor ke kas daerah,” pungkasnya. (***)