HALOSMI ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 0607/Kota Sukabumi bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menggelar acara mitigasi bencana. Kegiatan ini bertempat di Markas Kodim 0607/Kota Sukabumi, Jalan RA. Kosasih Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 5 Juli 2025.
Kepala Staf Kodim 0607/Kota Sukabumi, Mayor Inf. Hendra Bagus Arioko, dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya mitigasi bencana.
“Mitigasi bencana adalah upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Mayor Hendra.
Ia juga berpesan agar para Babinsa memperhatikan materi yang disampaikan oleh BPBD agar dapat mensosialisasikannya kepada warga binaan di wilayah masing-masing, sehingga dapat mengurangi risiko dampak bencana.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan individu dalam upaya mengurangi risiko bencana. Pentingnya kesiapsiagaan mulai dari pengenalan daerah rawan bencana, papan informasi bencana, hingga alat-alat penanggulangan bencana, serta praktik tindakan yang harus dilakukan saat terjadi bencana, menjadi fokus utama.
Sementara itu, Yudi Kristianto, Staf Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, sebagai pemberi materi, menjelaskan bahwa penanganan bencana merupakan urusan semua pihak karena setiap orang memiliki risiko terhadap potensi bencana.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi serta pembagian peran dan tanggung jawab (shared responsibility) dalam peningkatan kesiapsiagaan di semua tingkatan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Yudi mencontohkan Jepang yang telah menumbuhkan kesadaran kesiapsiagaan bencana dalam budayanya. Namun, ia menyayangkan upaya terpadu untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di Indonesia masih rendah dan belum menjadi budaya sadar bencana.
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan simulasi tindakan yang harus dilakukan jika terjadi bencana. Praktik ini dianggap sangat penting untuk dilakukan secara rutin, terutama mengingat adanya Hari Kesiapsiagaan Bencana.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk berbagi ilmu pengetahuan dan informasi kebencanaan dalam rangka mewujudkan pengurangan risiko bencana serta meminimalisir korban dari bencana yang tidak terduga, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang harus dilatihkan.
Peran TNI dalam Penanggulangan Bencana juga menjadi sorotan. Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) TNI berkewajiban untuk berperan aktif dalam penanggulangan bencana alam, sebagaimana tertuang dalam amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2)b, yakni membantu dan menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.