Ragam  

Ketamin Kini Masuk Kategori OOT, Karna Sering Disalah Gunakan!

HALOSMI.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini memasukkan ketamin ke dalam daftar obat-obatan tertentu (OOT). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan ketamin jadi modus baru dalam penyalahgunaan obat. Trennya terus meningkat secara nasional dan global.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, ketamin sendiri digunakan secara legal dalam praktik medis sebagai obat anestesi dan analgesik. Namun, penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif meningkat dalam beberapa waktu ke belakang.

“Penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dan dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Selasa 3 Juni.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran, penggunaan, serta pelaporan ketamin dianggap jadi langkah strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan tersebut.

Penyaluran ketamin ke fasilitas kefarmasian mengalami peningkatan dari 134 ribu vial pada tahun 2022 menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023. Angnya terus meningkat pada 2024 menjadi 440 ribu vial.

Fasilitas kefarmasian, lanjut Taruna, kini wajib mencatat secara rinci setiap transaksi obat, termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan.

Regulasi anyar ini juga mengatur mekanisme pelaporan kehilangan obat OOT. Industri dan fasilitas terkait diwajibkan melapor ke BPOM jika terjadi kehilangan. Ketentuan ini menjadi bentuk peningkatan pengawasan.

“Peraturan ini disusun berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kebutuhan akan pengawasan yang efektif terhadap produk OOT,” pungkas Taruna.