Ketahui, Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2024

Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian pajak yang diputihkan:

– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya:

Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.

Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:

– Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

– Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup:

– Bebas biaya BBNKB II
– Diskon pajak tahunan berkala
– Pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Setelah mengetahui enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek untuk mendapatkan potongan harga pajak.