Ketahui, Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2024

HALOSMI.ID- Sekiranya Banyak 6 Pemerintah Provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku pada Oktober hingga akhir tahun.

Kabar Terbaru nya Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur menggelar program ini.

Lewat program ini pemerintah daerah memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan daerah dan mendorong warga taat pajak.

Pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Di tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain perbedaan diskon di elemen pajak, setiap pemerintah daerah juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.

Bagi kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan alias diskon di sejumlah provinsi:

Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan pada dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya:

– Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
– Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
– Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Bebas denda keterlambatan PKB
– Bebas denda keterlambatan BBNKB
– Bebas pajak progresif
– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Sumatera Selatan