Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. UU ini telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional.
Objek PPh meliputi penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, tunjangan, bonus, dan honorarium, penghasilan dari usaha, penghasilan pasif seperti bunga, dividen dan royalti, hingga keuntungan dari penjualan aset dan lain-lain.
Sementara WP yang dikenakan PPh meliputi individu yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan maupun usaha, badan usaha seperti perusahaan, koperasi, lembaga, dan organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT) seperti entitas asing yang menjalankan usaha di Indonesia.
Tarif pajak penghasilan untuk individu bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya, yakni:
– Penghasilan sampai Rp60 juta: 5 persen
– Penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta: 15 persen
– Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta: 25 persen
– Penghasilan di atas Rp500 juta: 30 persen
– Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35 persen
Itulah Perbedaan PPN dan PPh yang mungkin banyak yang mengira sama, jangan keliru lagi ya!