Kebijakan Gubernur Tambah Kuota Siswa Negeri 50 Siswa per Kelas, Dikhawatirkan Rugikan Sekolah dan Guru

HALOSMI.ID – Kebijakan terkait penambahan jumlah siswa per kelas hingga 50 orang di jenjang SMA dan SMK menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMK Swasta (FKKSSMKS) Kabupaten Sukabumi.

Kebijakan ini dinilai sangat merugikan, baik bagi sekolah negeri maupun swasta, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur maksimal 36 siswa per rombongan belajar.

Salah satu pengurus FKKSSMKS Kabupaten Sukabumi Hj Mutia Aminah, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada kualitas pendidikan.

“Jika dipaksakan menjadi 50 siswa bagi sekolah negeri, dampaknya akan sangat besar. Salah satunya akan menurunkan mutu kualitas standar pelayanan di sekolah negeri dan kondusifitas dalam kegiatan belajar mengajar pun akan menurun,” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Ummul Quro Cireunghas ini kepada HALOSMI.ID, Minggu 6 Juni 2025.

Lanjutnya, dampak yang lebih parah justru akan dirasakan oleh sekolah swasta. Ia memprediksi bahwa sekolah swasta akan mengalami kekurangan siswa secara drastis. Hal ini secara otomatis akan berimbas pada guru-guru swasta yang tidak akan memenuhi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bahkan berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

“Banyak sekolah swasta akan gulung tikar, karena diakui atau tidak, animo masyarakat kita lebih condong menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dibanding ke sekolah swasta,” jelas Mutia.

Mutia berharap Gubernur Jawa Barat dapat mencontoh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta. Menurutnya, Jakarta telah berhasil membangun sistem yang mensinergikan antara sekolah negeri dan swasta, sehingga orang tua tidak perlu kecewa jika anaknya tidak diterima di sekolah negeri.

“Pihak Pemprov (DKI Jakarta) sudah mempersiapkan sekolah swasta menjadi mitra dan pembiayaannya sudah disiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta, sehingga bisa bersekolah di swasta dengan biaya gratis,” tambahnya.

Mutia juga berharap Gubernur Jawa Barat dapat mencabut keputusan tersebut. Ia menilai bahwa seharusnya Pemerintah Provinsi berterima kasih dan mengapresiasi seluruh sekolah swasta atas peran mereka dalam mendidik anak-anak bangsa di Jawa Barat.

“Bukan malah mengeluarkan kebijakan yang merugikan seluruh sekolah swasta dan terkesan akan mematikan eksistensinya,” pungkas Mutia.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang penambahan kuota siswa tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. (***)