Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Sukabumi Segera Lantik 3857 Petugas KPPS

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera melantik 3857 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada 7 November 2024 mendatang.

“Tentunya untuk jumlah petugas KPPS yang kita butuhkan itu disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, yaitu sebanyak 551. Jadi total KPPS nanti yang akan dilantik sekitar 3857 orang,” ujar

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Seni Soniasih, kepada awak media, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Adapun mekanisme terkait perekrutan petugas KPPS, kata Seni, hal tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan juga peraturan yang ada di KPU.

“Jadi kita tentunya melaksanakan proses perekrutan tersebut, berdasarkan keputusan KPU No. 476/2022. kemudian terkait langkah-langkah pembentukan keputusan KPU No. 169/2023, dan juga ada di jadwal tahapan keputusan KPU No. 475/2024. Intinya pemenuhan persyaratan mekanisme dengan jadwal kita sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, lanjut Seni, hanya ada hanya ada satu lokasi TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.

“Jadi berbeda denga saat Pemilu kemarin yang memang ada TPS khusus di pondok pesantren, tapi untuk Pilkada sekarang tidak ada,” jelasnya.

Seni berharap, kepada para petugas KPPS nanti yang akan bertugas pada saat penghitungan suara Pilkada 2024 agar bisa menjaga komitmen dan integritas sebagai penyelenggara.

“Karena mau tidak mau petugas KPPS tetap sebagai penyelenggara, harus berperilaku adil, jujur, bersih dan tidak condong terhadap para pasangan calon. Kita harus bekerja sesuai dengan peraturan dan tugas wewenang yang berlaku,” pungkasnya. (***)