Jangan Ditiru! Bahaya Mudik Pakai Mobil Pick up dan Truk

HALOSMI.ID- Musim Mudik Telah Tiba, Banyak masyarakat yang dinilai kerap melanggar aturan yaitu menggunakan mudik pakai mobil barang seperti truk dan pickup buat mudik lebaran.

Aktivitas tersebut tidak dibenarkan karena mengabaikan aspek keselamatan. Penggunaan angkutan barang bakal mudik dilarang lantaran dapat membahayakan penumpang dan bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 303.

Alih fungsi kendaraan barang untuk penumpang boleh dilakukan asalkan dengan syarat. Pertama kawasan tersebut tak memiliki moda transportasi umum.

Namun, kendaraan tersebut harus mengalami penyesuaian terlebih dahulu untuk meningkatkan keamanan bagi penumpang yang dibawa.

Penyesuaian itu di antaranya kendaraan niaga harus memiliki tempat duduk dan dilengkapi ‘rumah-rumahan’ sebagai penutup. Bila penutupnya menggunakan terpal, rangka yang digunakan harus besi kokoh sehingga penumpang terlindung dari cahaya matahari atau kehujanan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali mereka yang membawa sembako, dan bahan-bahan pokok lainnya.

Itulah, himbauan Yan bisa kalian pahami demi keselamatan mudik lebaran 2025.