Jam Malam Anak Sekolah Diberlakukan di Kota Sukabumi Mulai 1 Juni 2025

HALOSMI.ID – Pemerintah Kota Sukabumi akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia sekolah terhitung mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur pembatasan aktivitas anak di luar rumah.

Berdasarkan aturan baru ini, anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau memiliki izin resmi dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedarkan informasi terkait kebijakan ini ke seluruh sekolah di Kota Sukabumi.

“Kami juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, mungkin satu atau dua minggu ke depan,” ujar Punjul, Jumat 30 Mei 2025, usai menghadiri kegiatan BRIN di Ponpes Modern Al Fath.

Punjul menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi gangguan keamanan di malam hari. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendukung kebiasaan positif seperti tidur dan bangun lebih awal, sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).

Meski demikian, Disdikbud tidak akan membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk pengawasan. Mereka akan memaksimalkan peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.

“Langkah kami dimulai dari edukasi dan pencegahan. Kalau masih ada pelanggaran, akan dicatat oleh sekolah, baru kalau sudah parah dilakukan tindakan lebih tegas, seperti dibawa ke barak militer atau pesantren,” jelas Punjul.

Ia berharap para siswa tanpa kegiatan mendesak segera pulang ke rumah pada malam hari. “Kami ingin menciptakan suasana aman bagi anak-anak, tapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” tutupnya. (***)