4.Mualaf
Mualaf adalah orang yang hatinya perlu dikuatkan agar mantap dalam Islam atau mereka yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi umat Islam. Juga termasuk mereka yang dapat membantu kaum Muslimin.
Ada tiga jenis mualaf:
Orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan masuk Islam.
Orang kafir yang miskin dan baru masuk Islam sehingga imannya masih perlu dikuatkan.
Umat Islam yang tinggal di wilayah perbatasan dengan kaum kafir, agar mereka tetap waspada dan menjaga kawasan Muslim.
5.Riqab
Riqab adalah hamba sahaya atau budak yang ingin mendapatkan kebebasan melalui perjanjian dengan tuannya (mukatib). Harta zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar perjanjian tersebut sehingga mereka terbebas dari perbudakan.
6.Gharim (Orang yang Berutang)
Gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang diperbolehkan dalam Islam atau karena ketaatan kepada Allah SWT. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melunasi utangnya.
Namun, jika seseorang berutang karena maksiat atau zina, maka ia tidak berhak menerima zakat, kecuali jika ia telah bertaubat.
7.Pejuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)
Golongan ini mencakup mereka yang berjuang demi membela agama Allah SWT tetapi tidak menerima gaji dari negara atau lembaga lainnya. Mereka tetap berhak menerima zakat meskipun secara ekonomi tergolong mampu, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap semangat dalam perjuangan.
8.Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan karena kehabisan bekal, meskipun ia memiliki harta di kampung halamannya. Jika perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat, ia berhak menerima zakat agar bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke negerinya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai penerimaan zakat fitrah semoga bermanfaat.








