Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?
Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
1.Fakir
Kaum fakir mendapat prioritas dalam penerimaan zakat karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencari nafkah. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar bahwa dua orang datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Rasulullah SAW memperhatikan mereka dan melihat bahwa keduanya masih kuat, lalu bersabda:
“Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, tetapi zakat tidak diperuntukkan bagi orang kaya dan mereka yang masih mampu mencari penghasilan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i).
2.Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin tetap memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai, tetapi mereka tetap dalam kondisi kekurangan. Golongan ini bisa jadi memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3.Amil Zakat
Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya. Mereka berhak mendapatkan bagian dari harta zakat sebagai upah atas tugas mereka.
Namun, amil tidak boleh berasal dari pemimpin tertinggi negara, hakim, atau keluarga serta keturunan Nabi SAW.
Ibnu Sa’id Maliki RA meriwayatkan bahwa Umar RA pernah menunjuknya sebagai petugas zakat. Setelah tugasnya selesai dan zakat diserahkan, Umar RA memerintahkannya untuk mengambil bagian dari zakat. Namun, ia menolak dengan alasan bahwa ia bekerja karena Allah. Umar RA pun menjawab:
“Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau memberiku bagian. Aku pun berkata seperti yang kau katakan, dan beliau SAW bersabda: ‘Jika kamu diberikan sesuatu tanpa memintanya, maka ambillah dan sedekahkanlah.'” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).








