3.Orang Kaya
Zakat ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Orang yang memiliki harta berlebih dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
4.Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat
Jika seseorang sudah menjadi tanggungan (misalnya anak yang nafkahnya dipenuhi oleh orang tuanya), maka ia tidak berhak menerima zakat karena tanggungan tersebut seharusnya dipenuhi oleh orang yang bertanggung jawab.
5.Istri
Seorang suami wajib menafkahi istrinya. Oleh karena itu, istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya tidak boleh menerima zakat dari suaminya, sebab hal itu sama dengan memberi kepada diri sendiri.
“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.
6.Budak
Menurut hukum fiqih, budak atau hamba sahaya adalah milik tuannya. Oleh karena itu, mereka tidak layak menerima zakat karena nafkahnya seharusnya ditanggung oleh pemiliknya.
7.Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.
“Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – 60
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).








