News  

Inilah, Daftar Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung

“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujarnya.

Nadiem kemudian menyatakan pengadaan dilakukan sebagai mitigasi learning loss selama pandemi Covid-19.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” tegas Nadiem dalam konferensi pers, pada Selasa 10 Juni.

Kejagung masih mengusut kasus ini dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, di antaranya, Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan memberikan klarifikasi jika diperlukan.

“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan iktikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung masih menghitung secara pasti nilai kerugian negara dan meneruskan lebih lanjut penyidikan kepada sejumlah saksi dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.

6. Kasus Tata Niaga Timah PT Timah

Dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022, Kejagung menetapkan 23 tersangka dan 5 korporasi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SIP, PT TIN, PT SB, CV VIP.

Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dibebankan ke kelima korporasi mencapai Rp152 triliun.

Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP bahkan mencapai Rp300,003 triliun, mencakup kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. Beberapa dari tersangka telah divonis di pengadilan.

“Ini sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujar Febrie.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2016-2021, dan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin.