Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng sebelumnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp12,3 triliun.
Meski telah divonis lepas oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dikarenakan terdapat dugaan vonis lepas tersebut dipicu adanya upaya suap terhadap majelis hakim.
3. Kasus Duta Palma Group
Kasus korupsi PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan terpidana Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Lima perusahaan terlibat dalam korupsi lahan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Dua lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific, diduga terlibat dalam pencucian uang. Kejagung telah menyita total Rp6,8 triliun dari kasus ini.
“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar.
4. Kasus PT Sritex
Kasus bermula dari laporan keuangan Sritex pada 2021 yang menunjukkan kerugian Rp15,6 triliun, padahal di tahun sebelumnya masih meraup laba sebesar Rp1,24 triliun.
Setelah diselidiki, ditemukan tagihan belum lunas senilai Rp3,58 triliun dari berbagai bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut pemberian kredit tersebut tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan melanggar UU Perbankan. Selain itu, kredit disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
“Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding sebesar Rp3,58 triliun,” jelas Qohar.
Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku eks Dirut Sritex 2005-2022, Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020, dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Komersial Bank BJB 2020.
5. Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
Baru-baru ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang diperkirakan senilai Rp9,9 triliun di bawah Kemendikbudristek periode 2019-2023. Proyek ini dilakukan saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek, dengan dana berasal dari DSP dan DAK.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pengadaan ini tidak efektif karena minimnya infrastruktur internet di banyak daerah.