HALOSMI.ID- Sebanyak 5 instansi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang paling banyak mengundurkan diri diungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mencatat ada 1.967 CPNS 2024 yang mundur usai lolos seleksi. Mereka memutuskan mundur karena alasan penempatan jauh sampai gaji kecil.
“Ada 1.967 (CPNS 2024) yang mengundurkan diri,” kata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Dikutip Rabu 23 April.
Zudan menjelaskan calon abdi negara itu mundur imbas adanya skema optimalisasi yang dilakukan pemerintah. CPNS itu semula tak lolos di pilihannya, lalu menjadi diterima di daerah lain karena formasi tersebut tidak ada pendaftar.
Ia mencontohkan ada CPNS dosen yang tidak diterima di Sosiologi Universitas Negeri Jember (Unej). Namun, ada formasi serupa dibuka di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nol pelamar.
“Maka, dua orang nilai terbaik secara sistem (dari CPNS dosen sosiologi Unej) dikirim ke Universitas Nusa Cendana. Menjadi lulus (CPNS) karena formasi di Universitas Nusa Cendana kosong,” tuturnya.
Zudan menegaskan kebijakan optimalisasi CPNS dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini berhasil menyerap 16.167 orang. Jika tidak, belasan ribu formasi tersebut bakal kosong dan menimbulkan pemborosan biaya.
Di lain sisi, pemerintah tidak menjatuhkan sanksi bagi CPNS yang mundur karena optimalisasi tersebut. Ia menyebut ini adalah pilihan pelamar.
Berikut daftar 5 instansi CPNS 2024 terbanyak mengundurkan diri:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
2. Kementerian Kesehatan: 575 orang
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum: 131 orang
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 121 orang
BKN juga memaparkan 12 alasan 1.967 CPNS 2024 mengundurkan diri. Paling banyak atau sekitar 1.285 orang memilih mundur karena unit penempatannya jauh dari domisili.
Berikut 12 alasan CPNS 2024 mundur:
1. Penempatan terlalu jauh dari domisili (1.285 orang)
2. Terkendala izin keluarga (320 orang)
3. Terkendala kondisi kesehatan orang tua (156 orang)
4. Dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang)
5. Sedang/akan melanjutkan pendidikan (44 orang)
6. Terkendala kondisi kesehatan pribadi (21 orang)
7. Terikat kontrak dengan institusi/penyedia kerja lain (13 orang)
8. Salah memilih formasi unit penempatan (11 orang)
9. Terkendala kondisi kesehatan pasangan (8 orang)