Tekno  

Ini yang Dimaksud dengan Ospen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB

Penerimaan Opsen untuk Provinsi

– Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Penerimaan Opsen yang diarahkan penggunaannya

– Hasil penerimaan atas opsen PKB dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya
– Besaran persentase tertentu dan kegiatannya diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya
– Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peran Daerah untuk Opsen

– Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban WP
– Opsen pajak akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.

Ketentuan Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan

Dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.

Penetapan besaran pokok opsen PKB-BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur wilayah kabupaten/kota masing-masing daerah yang dicantumkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihitung untuk 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan.

Kemudian pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pemerintah daerah lebih mandiri dalam hal membangun dan mempersiapkan infrastruktur hingga menyiapkan transportasi umum di masing-masing daerah.

Demikian Penjelasannya, semoga mudah dipahami ya.