HALOSMI.ID- Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkue) menjelaskan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 tidak perlu dikhawatirkan
Menurut Rustam bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban wajib pajak. Opsen pajak hanya memaksimalkan pungutan pajak pemerintah pusat dan daerah seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian.
Opsen pajak kendaraan bermotor intinya adalah untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Rustam menegaskan, opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.
Berikut penjelasannya.
Pengertian Opsen
– Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu
– Opsen dikenakan atas pajak terutang dari: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Pengenaan Opsen
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak untuk Opsen
– Wajib pajak untuk Opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak
– PKB dan BBNKB untuk orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penetapan tarif opsen
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang
– Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran pajak terhutang.
Besaran tarif opsen tersebut di atas ditetapkan dengan Perda
Pemungutan Opsen
– Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen
– Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Opsen untuk Kabupaten/Kota
– Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi
– Opsen tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.