Ragam  

Ini Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Nantinya, keuntungan atau kerugian dibagi sesuai porsi yang telah disepakati atau bisa juga secara merata. Sedangkan, akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola.

Pemilik modal mengeluarkan dana, lalu dikelola oleh pengelola. Bila untung, hasil dibagi sesuai kesepakatan nisbah. Tapi bila rugi biasanya ditanggung pemilik modal.

Lalu, akad qardh yang intinya pinjam meminjam dengan ketentuan waktu dan cara pengembalian yang telah disepakati. Terakhir, akad wakalah, pada perjanjian ini ada kuasa hukum yang diberikan pemberi pinjaman kepada yang meminjam.

3. Bunga

Pada pinjol konvensional, tentu akan ditemukan bunga. Besarannya berbeda-beda sesuai perjanjian.

Sementara pada pinjol syariah, dikenakan margin. Kemudian, biasanya ada bagi hasil bila ketentuan pembiayaan diberikan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.

4. Biaya

Biaya bisa berupa biaya administrasi hingga biaya denda. Hal ini akan ditemukan pada pinjol konvensional dan diperbolehkan ada di pinjol syariah.

“Penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi,” terang fatwa MUI.

5. Risiko

Pada pinjol konvensional, bila peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman, biasanya ada risiko yang perlu ditanggung. Misalnya, penambahan besaran bunga, denda administrasi, hingga penagihan.

Sementara di pinjol syariah, hal ini biasanya bisa dinegosiasikan, sehingga tidak ada penagihan.

Demikian Penjelasannya, semoga bermanfaat ya.