Yassierli juga mengimbau BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Dia juga menekankan BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Yassierli menekankan pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan.
“Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ucapnya.
Demikian Informasinya, semoga bermanfaat ya guys!