Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.
“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.
Bisa ajukan buka blokir
Ivan mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.
Alternatif lain, kata dia, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Ivan menyampaikan pernyataan tersebut usai sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Dia pun mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.
Demikian Informasi yang kami kutip dari sumber lain, semoga informasi ini membantu!










