HALOSMI.ID – Komisi I dan II DPRD Kota Sukabumi mengadakan hearing dengan dinas instansi terkait soal keberadaan kuliner di kawasan Eks Terminal Lama Sudirman yang ditertibkan karena diduga pungutannya tak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tak memiliki izin, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Adapun dinas instansi yang hadir dalam hearing tersebut diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchendra, mengatakan bahwa hasil hearing dengan dinas instansi tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan perizinan untuk para pelaku UMKM di Eks Terminal Lama itu pun tidak ada.
“Ternyata izin dari perizinan untuk UMKM itu tidak ada, kemudian pungutan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Perwal yang dikeluarkan kemarin itu cuman 5 hari kebelakang, kurang lebih sebesar Rp1,2 juta. Jadi itu Rp2,5 juta per hari,” ujar Muchendra, kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa, Eks Terminal Lama itu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Per tanggal 23 Oktober 2024, pengelolaannya oleh Disporapar. Namun demikian pihaknya pun mempertanyakan bahwa selama ini siapa yang melakukan pemungutan dan masuk tidak ke PAD.
“Nah Disporapar itu baru per tanggal 23 kemarin, yang selama ini mengelola Eks Terminal Lama yaitu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi. Nah yang kami pertanyakan kenapa selama ini pungutan-pungutannya tidak masuk ke kas daerah, nah masuknya ke siapa dan siapa yang memungut. Sampai rapat ini di selesai tidak ada yang bisa menjawab siapa yang memungut itu,” bebernya.
Pihaknya pun bersepakat untuk tidak tergesa-gesa membuka kembali kuliner Eks Terminal Lama. Pihaknya menekankan agar kedepan pengelolaan kuliner Eks Terminal Lama itu lebih terbuka, baik itu dalam perizinan maupun besaran pungutan yang harus masuk ke PAD. Namun pihaknya berharap dalam dua minggu kedepan, persoalan kuliner Eks Terminal Lama bisa selesai
“Kita sepakat belum bisa membuka secara tergesa-gesa. Nah tadi juga ada masukan dari Pak Kadisporapar bahwa ada CV Safari, yang berani mengajukan diri sebagai investor untuk mengelola UMKM Eks Terminal Lama sebesar Rp680 juta per tahun, dan kami belum menyetujui, kami juga punya hitung-hitungan karena ini terkait PAD. Hitung-hitungan kami tidak masuk dengan ditunjuk langsungnya CV Safari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai NasDem, Sahat Simangunsong, menambahkan bahwa kedepan pihaknya meminta agar pengelolaan kuliner Eks Terminal Lama ini dilakukan secara terbuka, sehingga tidak terkesan ada kepentingan pribadi.