Ini Alasan Dunia Perpajakan Indonesia Masih Penuh Masalah

Ketidakpercayaan juga muncul imbas sistem perpajakan yang rumit dan birokratis, serta sanksi yang kurang tegas terhadap pelanggar.

Di sisi lain, ketidakefisienan pemerintah dalam pemungutan pajak disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antar instansi yang menghambat efektivitas kebijakan.

Untuk mengatasi tantangan itu, sambungnya, pemerintahan Prabowo harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, menyederhanakan prosedur perpajakan melalui digitalisasi, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak dalam pembangunan.

“Selain itu, memperkuat aparat pajak dengan rekrutmen tenaga profesional dan investasi dalam teknologi pengawasan, serta memberantas korupsi dengan kebijakan nol toleransi dan penguatan lembaga pengawas seperti KPK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, pada Rabu 26 Maret.

Yusuf menambahkan bahwa dengan memastikan koordinasi yang lebih solid antar instansi dan menegakkan sanksi yang tegas bagi pelanggar pajak, sistem perpajakan yang lebih efisien dapat terbangun, kepatuhan wajib pajak meningkat, serta penerimaan negara menjadi lebih optimal.

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyoroti PPh badan yang kecil. Menurutnya, hal tersebut disebabkan tarif khusus Wajib Pajak UMKM yaitu tarif final 0,5 persen.

Besaran tarif ini jauh di bawah tarif PPh Badan yang diatur di Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu 22 persen.

Padahal kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 62 persen. Artinya, sebagian besar pelaku usaha merupakan UMKM.

“Wajib Pajak UMKM itu jika patuh maka dia bayar hanya 0,5 persen saja. Namun sepanjang pengamatan saya, masih banyak pengusaha UMKM yang belum bayar dan lapor pajak,” katanya.

Raden mengatakan setidaknya ada dua penyebab pengusaha UMKM tidak bayar pajak. Salah satunya, ketidaktahuan kewajiban bayar pajak.

Hal ini seringkali karena kurangnya kampanye dan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi mereka. Akibatnya, pengusaha UMKM menganggap yang wajib bayar pajak hanya para pengusaha besar saja.

Penyebab kedua adalah ketidakmauan UMKM membayar pajak.

“Penyebabnya bisa karena motif ekonomi atau karena administrasi pajak yang rumit,” kata Raden.

Dari sisi PPN, sambungnya, pengusaha UMKM juga tidak wajib pungut. Sehingga sedikit yang sukarela menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Biasanya pengusaha UMKM yang memilih jadi PKP karena pembelinya instansi pemerintahan atau BUMN yang disebut WAPU (Wajib Pungut).