HALOSMI.ID- Beredar Kabar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah ikut dipangkas karena terdampak efisiensi. Efisiensi ini disampaikan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, pada Rabu 12 februari lalu.
Satryo menjelaskan KIP Kuliah termasuk dalam bagian bantuan sosial atau beasiswa di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Bantuan sosial atau beasiswa ini secara keseluruhan dikenakan efisiensi senilai total Rp1,43 triliun dari Rp15,42 triliun.
Jumlah tersebut termasuk di dalamnya yakni efisiensi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Rp19,4 miliar dari pagu awal Rp194,7 miliar, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Rp21 miliar dari Rp213,7 miliar, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) Rp21,33 miliar dari Rp85,3 miliar, dan beasiswa dosen dan tenaga pendidik dalam dan luar negeri Rp59,2 miliar dari pagu awal Rp236,8 triliun.
Mendikti Harap KIP tidak dipotong
Satryo mengusulkan agar bantuan sosial dan beasiswa di Kemendiktisaintek tidak dipotong dan kembali ke pagu semula demi memastikan semua penerima program bantuan sosial bisa meneruskan pendidikan mereka.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru yang mengutip Inpres No 1 Tahun 2025 mengenai anggaran-anggaran yang bersifat bantuan sosial seharusnya tidak dipotong.
“Seharusnya ada 200 ribu mahasiswa baru yang lulus SMA, dia seharusnya bisa melanjutkan kuliah apabila mereka memang berada dalam keadaan ekonomi yang sangat rendah. Namun dengan adanya efisiensi ini jadinya terancam, apakah mereka bisa lanjut atau tidak,” katanya.
“Yang ongoing (mahasiswa aktif) pun sama, seharusnya sudah bisa studi dengan nyaman di beberapa tahun ke depan khususnya, namun saya yakin beberapa tahun ke depan khususnya tahun ini, sebagian dari mereka juga pasti deg-degan, ‘Apakah saya nanti yang kena pemotongan atau tidak?’,” tambahnya.
Senada dengan Ratih, anggota lain dari Komisi X DPR, Ledia Hanifa juga menilai efisiensi bantuan sosial dan beasiswa tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan pada Inpres No 1 Tahun 2025 yang menyatakan belanja sosial tidak boleh dipotong.
“Hal-hal seperti PIP, KIP, BPI, ADEM, ADik, harus dipastikan tidak boleh ada pengurangan karena ini adalah apa, janji kampanyenya Pak Presiden, Pak Prabowo, dengan Asta Citanya,” ucapnya di raker.
Demikian, informasi yang kami kutip dari sumber lain. Semoga bermanfaat ya.