HALOSMI.ID- Belum Lama Ini, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan jam malam siswa dan jam masuk sekolah di Jabar. Hetifah meminta kebijakan kontroversial itu dikaji ulang.
Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan masuk sekolah jam 6.30 WIB dan siswa dilarang keluyuran di atas pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di publik.
Dilansir dari CNN, Hetifah mengatakan aturan Dedi mungkin bermaksud baik yakni agar anak-anak tidak keluar rumah terlalu larut dan terhindar dari pengaruh negatif di lingkungan luar.
Sementara jam masuk sekolah 06.30 WIB dianggap dapat membentuk kebiasaan disiplin dan waktu pagi agar dimanfaatkan untuk belajar dengan kondisi yang masih segar.
“Namun, meskipun niatnya baik, aturan jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini, perlu dikaji ulang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental,” kata Hetifah, pada Selasa 10 Juni.
Kedua aturan ini menurutnya harus disesuaikan dengan siswa karena kondisi yang berbeda-beda. Masuk sekolah terlalu pagi akan memaksa siswa harus bangun sangat pagi dan berangkat dalam kondisi masih mengantuk atau lelah.
“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah, sehingga mereka harus berangkat sebelum fajar dan Pak Gubernur Jabar juga sudah melarang anak berangkat sekolah menggunakan motor,” kata politikus Partai Golkar ini.
Sedangkan aturan jam malam menurutnya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga, karena tidak semua kegiatan malam itu bersifat negatif.
“Misalnya, ada yang harus pulang malam karena les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” ujarnya.
Pemerintah daerah menurut Hetifah perlu patuh pada kebijakan masuk sekolah (waktu proses belajar mengajar) yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah, tetap harus didukung dengan kajian yang utuh sesuai realitas pembelajaran di daerahnya, melibatkan masukan dan pendapat dari orang tua dan guru, juga masyarakat.
“Perlu diingat bahwa keberhasilan dalam sebuah proses belajar-mengajar, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah (daerah) saja, tapi juga dukungan guru dan orangtua, dan masyarakat,” katanya.
Kebijakan Dedi Mulyadi diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik, yang disebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, SE tersebut juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.