News  

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencurian saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 13 Januari 2025. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencurian saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Senin, 13 Januari 2025. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (***)