News  

Fakta Terbaru, Tersangka Dokter PPDS Unpad Diduga Mengidap Kelainan Seksual!

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.