HALOSMI.ID – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat warga Sukabumi yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keempat pelaku tersebut adalah H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun), dan SIS (20 tahun).
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal, Cibeureum pada Senin 17 Maret 2025 malam. H ditangkap di rumah kontrakannya di Limusnunggal, Cibeureum, sementara SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Sukabumi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar seberat total 4,6 ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam, dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Dalam lima hari terakhir, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka, yaitu SAF, MR, H, dan SIS,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Jumat 21 Maret 2025.
“Tiga kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan,” bebernya menambahkan.
AKP Tenda juga menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama 4 bulan hingga 1 tahun dengan berbagai modus operandi, seperti transaksi langsung, melalui perantara, dan sistem tempel. Salah satu pelaku, H, bahkan telah mengedarkan narkoba selama hampir 1 tahun.
“Dari keempat tersangka, satu di antaranya, yaitu H, dengan barang bukti sabu dan ekstasi, telah mengedarkan barang haram tersebut selama hampir satu tahun,” kata AKP Tenda.
“Adapun modus yang mereka gunakan adalah dengan cara transaksi langsung, perantara, sistem tempel, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. (***)