Ragam  

Eks Dirut PT Indofarma, Korupsi Alkes Rp377 M Divonis 10 Tahun Penjara

HALOSMI.ID- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Mengutip CNN Selasa 17 Juni.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Arief membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara.

“Dan pidana denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp377.491.463.411,23. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp226.494.878.046,738.

“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa,” ujar hakim.

Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.

“Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto,” ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun hakim menyatakan perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

“Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengelolaan bisnis PT Indofarma Global Medika dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuangan,” ucap hakim.