HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HJ (25), warga Karangtengah, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman HJ di Tanjungsari, Karangtengah, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pria yang sehari-harinya tidak bekerja tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisi 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tenda Sukendar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HJ beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,16 gram yang sudah dibagi menjadi 18 paket siap edar,” jelas AKP Tenda kepada awak media, Selasa 13 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Tenda menyampaikan bahwa dari keterangan sementara, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari pengakuan sementara, yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari seseorang dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan sistem tempel. Ia telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu minggu.
“Terduga pelaku ini sudah mengedarkan narkoba jenis sabu ini kurang lebih satu minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel, jadi antara pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur AKP Tenda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau menyentuh narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba. Apabila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di nomor 0811654110,” pungkas AKP Tenda. (***)