Sebelum kendaraan dimutasi ke provinsi lain, seluruh tunggakan di daerah asal harus terlebih dulu dilunasi.
Setelah itu, pemilik baru dapat mengajukan pelat dan STNK di wilayah domisili baru.
Bila kendaraan masih dalam masa cicilan leasing, proses mutasi harus mendapat persetujuan pihak leasing terlebih dahulu.
Inilah yang menjadi alasan kendaraan milik Dedi Mulyadi belum bisa berganti pelat ke wilayah Jawa Barat.