HALOSMI.ID – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, berinisial ANSM (29) dan AG (26), atas dugaan terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah dan ribuan Riyal Saudi.
Kedua terduga pelaku berhasil diringkus di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Sukabumi Kota dari korban berinisial MH (55) pada Rabu 2 April 2025.
Peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Perumahan Nobel Residence, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Selasa 1 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu 2 April 2025 kemarin, kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, dan alhamdulillah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Rabu 9 April 2025.
Menurut Tatang, selain berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui aplikasi M-Banking dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Lebih lanjut, AKP Tatang Mulyana menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan ini diduga bermula saat kedua terduga pelaku menawarkan jasa pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung,” tutur AKP Tatang.
“Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai Rp 450.000.000 melalui M-Banking yang ada di handphone korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai Rp 9.000.000 serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” beber Tatang menambahkan.
Saat ini, kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (***)