News  

Dua Pengedar Ganja 1,5 Kg Dibekuk Polres Sukabumi Kota di Dua Lokasi Berbeda

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar ganja kering, CER (28) dan LP (26). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti total 1,52 kilogram ganja kering.

CER, warga Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Cisaat, Sukabumi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara itu, LP, warga Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa paket ganja kering dengan berat total 1,52 kilogram, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CER dengan barang bukti 924 gram ganja kering di Jalan Lingkar Selatan Cisaat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CER, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LP dengan barang bukti 134,2 gram ganja kering di sebuah rumah kontrakan di Cibadak,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Minggu 23 Maret 2025 malam.

AKP Tenda Sukendar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja ini. “Dari keterangan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali terlibat.

Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini,” tegasnya. (***)