News  

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap

HALOSMI.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37) dan MRA (8), yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku, YD (47) dan H (30), di dua lokasi berbeda.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka bakar, yaitu YA, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu MRA berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YD dan H,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu 28 Mei 2025.

Menurut Rita, YD diamankan petugas di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, pada Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara itu, H berhasil ditangkap di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.

“YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama berinisial H yang menyiramkan air keras terhadap kedua korban,” jelas Rita.

Rita menuturkan, aksi keji tersebut diduga dilakukan kedua terduga pelaku setelah membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Kemudian, saat hendak menyalip korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, H menyiramkan sekaleng air keras ke arah kedua korban dan langsung melarikan diri.

Lebih lanjut, Rita Suwadi menuturkan bahwa motif utama di balik aksi kekerasan ini adalah rasa cemburu. “Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban, di mana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui medsos maupun aplikasi WhatsApp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu,” bebernya.

“Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya berkunjung ke Sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” urai Rita menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Rita. (***)