DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Raperda Permukiman Kumuh

HALOSMI.ID – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah agenda penting, Senin 4 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati persetujuan bersama atas perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan disampaikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi, seperti pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), keadaan darurat, serta kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Ayep Zaki menjelaskan, salah satu dasar perubahan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan berbagai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah. Perubahan ini juga mencerminkan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik pada 20 Februari 2025.

Menurutnya, perubahan APBD ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan untuk memastikan program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dapat terlaksana dengan efektif.

“Perubahan ini kami maksudkan agar target makro ekonomi, indikator kinerja, serta program strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan utilitas kota dapat tercapai secara optimal,” ujar Ayep.

Selain perubahan APBD, Wali Kota Sukabumi juga menyampaikan urgensi pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ia menyoroti pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan hunian yang layak.

Wali Kota memaparkan, saat ini terdapat kawasan perumahan kumuh yang tersebar di 33 kelurahan dan 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare. Ia menyebutkan, Raperda ini disusun untuk mengatasi persoalan strategis, seperti bangunan tidak sesuai standar, legalitas hunian yang belum jelas, pengelolaan sampah dan air minum yang belum maksimal, serta masalah drainase dan limbah rumah tangga.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Ayep Zaki.