DPMPTSP Sukabumi Ingatkan Pengusaha Soal Aturan Papan Nama dan Reklame

HALOSMI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha terkait ketentuan pemasangan papan nama toko dan reklame. Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh, menyampaikan hal ini seiring dengan instruksi Wali Kota terkait penertiban pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).

“Jika papan nama berdiri di atas Rumija, maka wajib mengajukan permohonan pemanfaatan Rumija terlebih dahulu dan harus melalui kajian teknis Dinas PUPR, khususnya Bina Marga,” tegas Saepulloh pada Senin 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Saepulloh menjelaskan bahwa bagi papan nama yang dipasang di atas bangunan sendiri dengan ukuran kurang dari 6 meter persegi, pengusaha cukup mengajukan Surat Keterangan (SK) Tayang tanpa perlu mengurus izin Rumija. Namun, ia menekankan bahwa jika terdapat iklan atau tempelan produk lain pada papan nama tersebut, kewajiban membayar pajak reklame tetap berlaku meskipun ukurannya di bawah 6 meter persegi.

“Untuk persoalan ini, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperlukan selama masih satu kesatuan dengan bangunan utama,” terangnya.

Sebaliknya, Saepulloh mengingatkan bahwa papan nama atau reklame yang berdiri terpisah dari bangunan utama dan berada di atas tanah pemerintah memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam kasus ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus izin Rumija, membayar retribusi PBG, SK Tayang, serta pajak reklame.

“Biaya pemanfaatan Rumija dikenakan Rp240 ribu per meter persegi per tahun. Kami memberikan waktu 30 hari setelah penertiban bagi pemilik untuk mengurus izinnya,” pungkas Saepulloh.

Dengan adanya sosialisasi dan penegasan kembali ketentuan ini, DPMPTSP Kota Sukabumi berharap para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan ketertiban dan keindahan kota. (***)