HALOSMI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Diseminasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, pada Kamis, 19 Desember 2024. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Acara ini berlangsung dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mediator ahli madya dari Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan perusahaan, serta unsur serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Kusmana menyampaikan bahwa UMK Sukabumi tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 pada 18 Desember 2024.
“UMK Kota Sukabumi tahun depan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.018.634,94. Ini adalah hasil kerja keras Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan UMK ini secara adil dan berimbang. Pasalnya, apabila kebijakan ini tidak diterima baik oleh pengusaha, hal ini bisa memicu terjadinya PHK. Sebaliknya, jika tidak memuaskan pekerja, dapat berpotensi memunculkan demonstrasi.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Hal ini diperlukan untuk memastikan masa depan kerja yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan di Kota Sukabumi.
“Melalui sinergi yang baik, kita dapat membangun hubungan industrial yang harmonis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.
Kusmana berharap dengan pelaksanaan UMK yang baru ini, iklim usaha di Kota Sukabumi tetap kondusif, dan bisa memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Perusahaan tetap dapat tumbuh, sementara pekerja mendapatkan hak yang layak. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga kerja di Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Selain diseminasi, acara ini juga membahas mekanisme penetapan UMK, termasuk ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah. Untuk sektor padat karya dan UMKM, penetapan upah dapat dilakukan melalui kesepakatan bipartit, menyesuaikan kemampuan perusahaan.
Dengan diseminasi ini, seluruh pihak sebaiknya mampu memahami dan melaksanakan kebijakan UMK 2025 secara efektif, sehingga menciptakan hubungan kerja yang produktif dan harmonis di Kota Sukabumi. (***)