News  

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Cikujang Sukabumi Dicokok Polisi

HALOSMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan HM (53 tahun), Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi periode 2019-2027. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Penetapan tersangka dan penahanan HM dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kepala Satreskrim AKP Tatang Mulyana pada Kamis 15 Mei 2025.

“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp. 500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah),” tegas AKP Tatang Mulyana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan desa dari tahun 2019 hingga 2023, tiga buah rekening koran dari bank BJB dan BCA, serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HM diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 500.556.675,-.

“Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Tatang.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. (***)