3. Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku.
“Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan Opsen TIDAK ADA kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskas,” tulis mereka di Instagram.
4. Banten
Pemerintah Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten di Instagram.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya. Dalam Instagramnya, Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Selain tidak adanya kenaikan pajak, mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
6. Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia pada Minggu 5 Januari Mengutip CNN.
Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Demikian Informasi yang Kami dapatkan merangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat ya.