Deretan Provinsi yang Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Ospen Berlaku

HALOSMI.ID- Deretan provinsi Ini Terapkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.

Nah Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum ada aturan opsen terdapat lima hal yang perlu dibayar pemilik kendaraan seperti tertera di STNK, yaitu PKB, BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Kini kolom pembayaran di STNK bertambah dua, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB.

Seiring penerapan opsen, pemerintah menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian. Meski demikian pemerintah daerah punya kebijakan masing-masing soal penerapannya.

Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Ini turun dari sebelumnya paling tinggi 2 persen.

Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.

Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tak menerapkan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.

Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi 12 persen atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.

Berikut beberapa wilayah yang memberikan diskon pajak:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.

2. Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.

“Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.

Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKB II atau menjadi 0 (nol) atau gratis.