Deretan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan per Mei 2025

Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan atau gratis. Namun pemilik dikenakan opsen pajak.

7. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 pada 8 April-30 Juni 2025. Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.

8. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.

Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.

Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari – 28 Juni 2025.

9. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya PADA 8 April-30 Juni 2025). Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.

10. Kalimantan Utara

Pemerintah provinsi ini menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

11. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April – 14 Mei 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan Sulteng berupa:

• Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Bebas Bea Balik Nama II
• Bebas Pajak Progresif

12. Sulawesi Tenggara

Progran digelar terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.

13. Bali

Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Keleluasaan ini dimulai 5 Januari 2025.

Kemudian Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.