HALOSMI.ID- Beberapa provinsi di Indonesia masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei 2025. Program ini akan memberi keringanan untuk menyelesaikan tunggakan pajak, namun perlu dipahami hanya diberikan pada waktu terbatas.
Pemutihan pajak ini biasanya hanya digelar pada periode tertentu dalam satu tahun. Program pemutihan pada umumnya mencakup potongan biaya, bebas denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bahkan kini penghapusan tunggakan PKB secara menyeluruh.
Berikut kami rangkum daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan dan habis bulan depan atau pada Juni 2025.
Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBNKB-2 dan biaya pajak progresif dimulai 5 Januari.
4. Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB,” dikutip dari unggahan Bapenda Lampung
Terkait pemutihan pajak, Pemprov Lampung menggelar program ini mulai 1 Mei 2025.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberi pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 pada 20 Maret-30 Juni 2025. Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan 2025 saja.